Senin, 4 Juni 2018,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kab. Luwu Utara melaksanakan ekspose bersama terkait 2 rencana investasi yaitu pembangunan Rumah Sakit type D oleh Yayasan Hikmah Sejahtera yang berlokasi di Desa Kaluku Kecamatan Sukamaju dan pembangunan klinik utama spesialis utama Nur Aini yang berlokasi di Kelurahan Bone Tua Kec. Masamba oleh CV. Nur’Aini.
Kepala Dinas PMPTSP Ahmad Jani, ST dalam arahannya menyampaikan beberapa hal terkait rencana pembangunan Rumah Sakit dan Klinik Utama Spesialis Mata, yaitu
1. Pemohon diharapkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemerintah setempat (Kades dan Camat) terkait rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon, agar masyarakat dan pemerintah setempat dapat mengetahui sekaligus dapat memberikan masukan, nantinya tidak ada lagi masyarakat keluhan jika kegiatan telah beroperasi.
2. Pemohon harus memiliki rekomendasi dari Pemerintah setempat setelah mendapat persetujuan masyarakat.
3. Lokasi pembangunan yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayan (RTRW).
Sementara itu Tim Teknis dari Dinas Kesehatan *Syahruni* dalam pemaparannya meyampaikan beberapa hal yaitu :
1. Secara teknis, dalam pelayanan rumah sakit, idealnya dalam 600 penduduk terdapat 1 tempat tidur.
2. Jumlah tempat tidur yang tersedia pada 2 rumah sakit yang ada di Kab. Luwu Utara yaitu baru 300 TT dengan rincian Rumah Sakit Andi Jemma 220 TT dan Rumah Sakit Hikma 80 TT.
3. Dengan demikian pembangunan Rumah Sakit di Kab. Luwu Utara secara teknis masih sangat memungkinkan, dan persyaratan secara detail harus merujuk pada Permenkes No 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
4. Terkait dengan pendirian klinik, juga masih sangat memungkinkan karena di Luwu Utara belum ada klinik utama dengan spesialis mata.
5. Pembangunan klinik tidak memiliki standar baku dengan memperhitungkan Tempat Tidur (TT), yang penting sesuai dengan Permenkes No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik.
Tim Teknis PU memberikan beberapa saran terkait dengan rencana pembangunan Rumah sakit dan klinik mata, yaitu :
1. Lokasi pembangunan harus dicantumkan titik koordinatnya, sehingga lebih mudah diketahui terkait dengan kesesuaian tata ruangnya.
2. Rencana pembangunan Sarana prasarana kesehatan khususnya di Kota Masamba harus sesuai dengan RDTR Kota Masamba yang telah ditetapkan.
Tim Teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (Asrul Sani) menyampaikan beberapa masukan terkait rencana pembangunan Rumah Sakit dan Klinik Utama Spesialis Mata yaitu :
1. Setiap kegiatan pembangunan termasuk pembangunan sarana kesehatan harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan.
2. Untuk dapat diproses dokumen lingkungannya, maka pemohon harus memiliki rekomendasi tata ruang, persetujuan dari masyarakat dan pemerintah setempat dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan dan tidak melakukan kegiatan dilapangan.
3. Terkait dengan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi dalam pendirian klinik, akan dikaji lebih lanjut oleh tim dari lingkungan hidup dengan berkoordinasi dengan tim teknis dari Dinas Kesehatan.
Terkait dengan pembangunan Rumah Sakit, perwakilan dari Kecamatan Sukamaju menyampaiakn beberapa hal yaitu :
1. Menyambut baik rencana pembangunan rumah sakit di desa Kaluku kec. Sukamaju karena dapat lebih meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat khususnya di kecamatan Sukamaju.
2. Pemohon harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar dengan melibatkan pemerintah setempat.
Sementara terkait pembangunan klinik mata, lurah Bone Tua menyampaikan beberapa masukan, yaitu :
1. Terkait dengan lokasi pembangunan klinik yang merupakan lahan persawahan, harus ada rekomendasi dari Dinas TPHP, karena terkait dengan data luas areal sawah yang setiap saat harus disampaikan.
2. Pemohon harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, LSM dan pemerintah setempat sehingga rencana pembangunan klinik tersebut dapat diketahui agar tidak ada lagi keluhan dari masyarakat apabila kegiatannya telah beroperasi.
3. Saluran pembuangan harus diatur sedemikian rupa, sehingga nantinya air limbahnya tidak dibuang ke sungai.
Sementara perwakilan Kecamatan Masamba menyampaikan bahwa Pihak Kecamatan akan mengeluarkan rekomendasi apabila sudah ada rekomendasi dari kelurahan.
dari masing-masing Pemaparan pihak investor diketahui bahwa nilai investasi untuk Rumah sakit Type D Hikmah Sejahtera sebesar Rp. 25 Milyar sedangkan Investasi Klinik Utama spesialis mata sebesar Rp. 2,15 Milyar
Mengakhiri kegiatan ekspose, Kepala Dinas PMPTSP mengaharapkan kepada pihak terkait yang melakukan ekspose hari ini untuk melengkapi data pendukung yang sesuai persyaratan teknis dan administrasi.