Kamis, 11 September 2025

Pengumuman



  1. setiap petugas DPMPTSP yang memberikan layanan tidak dikenakan biaya (gratis);dan
  2. setiap petugas DPMPTSP yang bertugas dilapangan/luar kantor, dilengkapi dengan ID Card dan Surat Tugas.
  3. jika terjadi hal-hal yang dianggap dapat merugikan/tidak sesuai ketentuan, harap segera melaporkan melalui 081 242 891 774
  4. untuk memastikan kebenaran petugas DPMPTSP, dapat di cek di website dpmptsp.luwuutarakab.go.id (TENTANG KAMI-Profil Sekretariat/Bidang)