Minggu, 15 February 2026

IZIN USAHA RUMAH BERNYANYI MELLY RESMI DITUTUP

IZIN USAHA RUMAH BERNYANYI MELLY RESMI DITUTUP Rapat koordinasi

Setelah diberhentikan sementara selama satu bulan sejak tanggal 8 januari 2017 sampai dengan tanggal 7 februari 2018, maka pada tanggal 8 februari 2018, rumah bernyanyi melly resmi dicabut izin usahanya oleh kadis PMPTSP kab. luwu utara melalui SK Nomor 800/003/DPMPTSP/II/2018.

Pencabutan siup-mb rumah bernyanyi melly dilakukan karena selama masa pemberhentian sementara, pengelola rumah bernyanyi melly tidak melengkapi dan tidak menindaklanjuti apa yang menjadi temuan oleh skpd terkait seperti yang telah disampaikan pada surat teguran I, II dan III.

berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol pada rumah bernyanyi melly, yang dilakukan skpd terkait diantaranya Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas P2KUKM dan DPNPTDP, ternyata kegiatan usahanya tersebut tidak lagi memenuhi persyaratan dan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan seperti :

1. melakukan kegiatan usaha melampaui jam operasional

2. mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sekitar

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka kepala desa mekar jaya mencabut surat rekomendasi usaha dan kepala dinas P2KUKM juga mencabut rekomendasi teknis yang merupakan salah satu persyaratan penerbitan siup mb.


Dengan dicabutnya siup-mb tersebut, maka pemilik usaha rumah bernyanyi melly dilarang melakukan kegiatan usaha perdagangan minuman beralkohol sejak tanggal ditetapkan.