rapat koordinasi
Kamis, 01 Februari 2018 diadakan rapat koordinaai Tim Teknis Perizinan di Ruang Rapat DPMPTSP Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PMPTSP Luwu Utara, Bapak Ahmad Jani, ST dan dihadiri oleh ASN Lingkup DPMPTSP serta menghadirkan Tim Teknis Perizinan dari masing-masing SKPD terkait, hal yang menjadi agenda rapat ini yaitu penyusunan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, Nonperizinan dan Penanaman Modal perlu dilakukan duduk bersama dengan SKPD/OPD terkait
Dalam rapat ini kepala Dinas PMPTSP menyampaikan beberapa hal antaralain perlunya ada sinkronisasi atas jenis perizinan yang dilimpahkan ke DPMPTSP, peranan Tim Teknis dari masing-masing SKPD/OPD terkait diperlukan percepatan kemudahan dan percepatan pelayanan perizinan selain itu kepala Dinas PMPTSP menyampaikan harapannya agar rapat ini dapat menghasilkan peraturan yang sempurna.
selanjutnya Tim Teknis dari masing-masing SKPD menyampaikan beberapa hal antara lain :
1. Tim Teknis Kominfo (Arif) :
- Bahwa Bidang izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan perizinan harus dilakukan pemisahan dengan Bidang Perhubungan, mengingat Bidang Komunikasi dan Bidang Informatika dengan Bidang Perhubungan sudah berpisah
- Bahwa 2 (dua) izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan perizinan perlu ditambahkan 1 (satu) Izin operasional menara telekomunikasi.
2. Tim Teknis DP2KUKM (Rahmawati) :
- Untuk menyesuaikan nomenklatur, nama Bidang yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan diubah menjadi Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM
- Sebagai bentuk penyederhanaan, untuk Izin Pengelolaan Pasar Tradisional/Pusat Perbelanjaan/Toko Modern dan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan/Izin Usaha Toko Modern yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, diubah menjadi Izin Usaha Pasar Rakyat/Pusat Perbelanjaan/Izin Usaha Toko Modern sehingga jumlah izin dari Bidang Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM menjadi berjumlah 6 (enam) izin.
3. Tim Teknis DINKES (Ratna) :
Untuk Bidang yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan perlu diubah menjadi 2 (dua) Bidang terdiri dari :
- Bidang sumber Daya kesehatan, meliputi Izin Sarana Kesehatan dan Izin Tenaga Kesehatan.
- Bidang Kesehatan Masyarakat, meliputi Izin Pengelolaan Bidang Kesehatan Masyarakat.
Untuk jenis izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan ditambah 2 (dua) izin antara lain : Izin Rumah Sakit dan Izin Praktek Dokter Umum
4. Tim Teknis DISDIK (Nasruddin) :
Bahwa untuk penyederhanaan, ketiga jenis izin yang ada pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dapat dilakukan dengan manggabungkan jenis izin tersebut menjadi Izin Pendirian/Operasional Lembaga Pendidikan Formal dan Non Formal
5. Tim Teknis Pariwisata (Wawan) :
Bahwa untuk penyederhanaan, jenis izin yang ada pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dapat dilakukan perubahan menjadi : Izin Usaha Daya Tarik Pariwisata dan Izin Usaha Hiburan Kawasan Wisata.
6. Tim Teknis Peternakan (H. Muhammad) :
Bahwa jenis izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan diubah menjadi :
- Izin Usaha Peternakan, meliputi Izin usaha ternak ruminansia dan Izin usaha ternak non ruminansia.
- Izin usaha rumah potong hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU) Izin klinik hewan
7. Tim Teknis Perikanan (Muh. KHalis) :
Bahwa jenis izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan diubah menjadi :
- Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
- Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) diatas 5-10 GT;
- Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI);
- Tanda Pencatatan Kapal Ikan (Maks. 5 GT) dan Tanda Pencatatan Usaha Pembudidayaan Ikan (TPUPI).
8. Tim Teknis Ketahanan Pangan (Lenny) :
Bahwa nama Bidang Ketahanan Pangan yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan harus diubah menjadi Bidang Tanaman Pangan, dengan jenis izin meliputi :
- Izin Usaha Budidaya Tanaman Pangan (IUTP) dan
- Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman Pangan (TDU-P).
9. Tim Teknis PUPR (Tawakkal) :
Bahwa dari ketiga jenis izin yang tercantum pada Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan, ditambah 1 (satu) jenis izin yaitu Izin Peir Banjir.
Dari hasil rapat dan Evaluasi disimpulkan yaitu akan dilakukan penyederhanaan izin dari semula sebanyak 56 (lima puluh enam) jenis izin menjadi 42 (empat puluh dua) jenis izin, terkait dengan SKPD yang belum sempat hadir tetap diharapkan untuk memberi masukan terkait dengan jenis izin yang berhubungan kewenangan nya. Untuk itu, kami sampaikan bahwa mudah-mudahan jumat 2 Pebruari 2018 kami dapat Terima hasil koreksinya. Demikian kami sampaikan atas kerjasamanya diucapkan terima kasih.