Sabtu, 27 April 2024
  • (0473) 21001 /
  • dpmptsp@luwuutarakab.go.id

RAPAT TINDAK LANJUT PENGADUAN TAMBANG URUG MAPPEDECENG

RAPAT TINDAK LANJUT PENGADUAN TAMBANG URUG MAPPEDECENG Kunjungan lapangan

Masamba, 7 November 2018

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara mengadakan rapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat atas aktivitas penambangan galian tanah urug (tanah timbunan) di Desa  Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara yang diduga tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan  (IUP), rapat dilaksanankan di Ruang Rapat DPMPTSP Daerah dan dipimpin oleh Kadis PMPTSP Ahmad Jani, Tim Penanganan Pengaduan DPMPTSP, para Kepala Bidang dan Seksi pada Dinas PMPTSP Luwu Utara.

Membuka Rapat tindak lanjut ini Kadis PMPTSP ( Ahmad Jani ) menyampaikan bahwa Rapat ini merupakan respon dari Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui DPMPTSP untuk menindaklanjuti segala permasalahan terkait perizinan dan penanaman modal di Luwu Utara, dalam kesempatan ini Kepala DPMPTSP menjelaskan tentang tahapan proses perizinan IUP yang menjadi aduan masyarakat khususnya aktivitas tambang tanah urug di Desa Mappedeceng, penjelasan selanjutnya tentang kewenangan Pemerintah Daerah pada izin Pertambangan yang mana dalam Undang undang No. 23 tahun 2014 diatur bahwa Penerbitan Izin Usaha Pertambangan menjadi kewenangan Pemerintah provinsi dan pusat, sehingga peran Pemerintah daerah wajib ikut serta untuk memberikan edukasi tentang kegiatan Pertambangan di Wilayahnya.

Kepala DPMPTSP menginstruksikan kepada Bidang terkait serta Tim Penanganan Pengaduan untuk melakukan kunjungan ke lokasi untuk memastikan lokasi yang menjadi permasalahan di Masyarkat, melakukan komunikasi dengan pelaku kegiatan dan menjelaskan tentang hak dan kewajiban dari izin eksplorasi.

selanjutnya memberikan kesempatan kepada masing masing tim pengaduan untuk memeberikan pendapat terkait  pengaduan masyarakat diantaranya :

1. Melakukan kunjungan ke lapangan untuk melihat fakta yang terjadi di lapangan

2. Mencari legalitas dari izin yang dimiliki oleh pemegang izin

3. Perlunya dilakukan penetiban terhadap tambang yang ada di wilayah Kabupaten Luwu Utara

4. Apabila masih ada aktivitas usaha yang tidak memiliki legalitas maka tim pengaduan akan mengundang kepolisian, kejaksaan dan Satpol PP untuk membicarakan permasalahan tersebut.

Menutup rapat ini Kadis PMPTSP menegaskan bahwa setiap orang berhak melaporkan apabila ada aktivitas yang dilakukan oknum yang tidak memiliki legalitas usaha, dan mengharapkan agar setiap permasalahan dilapangan dapat segera diselesaikan