Rabu, 30 April 2025

PELETAKAN PONDASI PERTAMA PABRIK KELAPA SAWIT PT. KASMAR MATANO PERSADA

PELETAKAN PONDASI PERTAMA PABRIK KELAPA SAWIT PT. KASMAR MATANO PERSADA Bupati Luwu Utara

Masamba, tanggal 8 Oktobr 2018

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani melakukan peletakan pondasi pertama sebagai tanda dimulainya pembangunan Pabrik Kelapa Sawit oleh PT. Kasmar Matano Persada yang merupakan pemegang izin pabrik kelapa ketiga yang saat ini akan memulai proses pembangunan Pabdrik Kelapa Sawit yang berlokasi di desa Radda kecamatan Baebunta dihadiri oleh Unsur pimpinan daerah, Direktur PT. Kasmar Matano Persada Harun Subair Muhani, Kepala Cabang BNI, kepala SKPD, Camat,Pengurus Apkasindo, Kepala Desa, masyarakat dan unsur petani kelapa sawit.

Pemegang izin usaha perkebunan untuk pengolahan (iup-p) kelapa sawit yang telah mendapatkan izin berinvestasi di kabupaten luwu utara sebanyak 3 (tiga) perusahaan yaitu PT. Jas Mulia, PT. Parma Darma Global Sawit dan PT. Kasmar Matano Persada sedangkan PT. Surya Sawit Sejahtera saat ini dalam proses penerbitan izin dibuktikan dengan jaminan kesungguhan investasi.

Bupati Luwu Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kegiatan peletakan batu pertama pembangunan pabrik kelapa sawit yang dilaksanakan hari ini adalah merupakan salah satu tindak lanjut dari butir-butir hasil kesepakatan bersama yang telah ditandatangani oleh pemerintah kabupaten luwu utara dalam hal ini dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu dengan pihak manajemen pt. Kasmar matano persada pada tanggal 26 oktober 2017 dan diharapkan dapat berkelanjutan sesuai jadwal tahapan yang telah disepakati bersama sehingga nantinya pabrik kelapa sawit ini dapat beroperasi secara penuh sesuai rencana yaitu pada akhir bulan agustus tahun 2019.

Keseriusan PT. Kasmar Matano Persada dalam percepatan penyelesaian pembangunan pabrik kelapa sawit sangat diharapkan sehingga dengan keberadaan pabrik pengolah kelapa sawit tersebut diharapkan dapat membuka lapangan pekerjaan, menampung dan mengolah tandan buah segar (TBS) kelapa sawit meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat khususnya para petani kepala sawit.

Selanjutnya Bupati Luwu Utara (Indah Putri Indriani)  menyampaikan bahwa Kabupaten luwu utara merupakan salah satu kabupaten di provinsi sulawesi selatan yang memiliki lahan perkebunan kelapa sawit yang terluas. Luas perkebunan kelapa sawit yang ada di kabupaten Luwu Utara berdasarkan data akhir tahun 2017 adalah seluas 18.833,55 ha dengan produksi sebesar 336.428,01 ton/tahun. Dengan tingkat produktifitas 23.865 kg/ha.

Berdasarkan luas lahan dan jumlah produksi kelapa sawit yang ada di Luwu utara, maka secara kalkulatif baru dapat mensuplai kebutuhan bahan baku kelapa sawit untuk 3 (tiga) perusahaan pengolahan kelapa sawit. Sementara investor yang berminat untuk menanamkan investasi kelapa sawit di luwu utara sangat tinggi.

Direktur PT. Kasmar Matano Persada dalam sambutannya menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para pihak yang telah mendukung sehingga pabrik kelapa sawit dapat memulai proses pembangunannya terkhusus jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Utara.

PT. Kasmar Matano Persada sebagai Salah Satu Perusahaan Pemegang Izin Usaha Perkebunan Untuk Pengolahan (iup-p) Kelapa Sawit Berencana Menanamkan Investasi Di Kabupaten Luwu Utara Sebesar Rp. 170.000.000.000,- (seratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah) Dan Sampai Saat Ini Realisasi Investasi Yang Telah Dikeluarkan Untuk Kegiatan Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit Hingga Triwulan II Tahun 2018 Sebesar Rp. 11.300.000.000,- (sebelas Milyar Tiga Ratus Juta Rupiah).

Kadis DPMPTSP Kabupaten Luwu Utara Ahmad Jani menyampaikan bahwa secara teknis layak untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di kabupaten Luwu Utara dikarenakan luas lahan yang ada dengan produksi yang melimpah sehingga memenuhi daya tampung ruang dan daya dukung produksi, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah kewajiban penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri dan 80% lainnya dipenuhi dari kebun masyarakat seperti yang tertuang pada Permentan Nomor 98 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1.