Jumat, 17 May 2024
  • (0473) 21001 /
  • dpmptsp@luwuutarakab.go.id

EKSPOSE RENCANA PABRIK KELAPA SAWIT PT. SURYA SAWIT SEJAHTERA DI DESA PATILA KEC. TANALILI

EKSPOSE RENCANA PABRIK KELAPA SAWIT PT. SURYA SAWIT SEJAHTERA DI DESA PATILA KEC. TANALILI ekspose Pabrik Kelapa Sawit

Masamba, 23 Mei 2018,

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara mengadakan acara Ekspose Rencana Pendirian Pabrik Kepala Sawit oleh PT. Surya Sawit Sejahtera, kegiatan tersebut untuk mendengarkan paparan dari Investor yang akan berinvestasi bidang Perkebunan khususnya Industri pengolahan Kelapa Sawit di Kabupaten Luwu Utara, ekspose dilaksanankan di Ruang Rapat Sekretaris Daerah dan dipimpin oleh Asisten III Sekda Luwu Utara Bapak Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si serta dihadiri oleh Kadis PMPTSP, Dinas Teknis, Camat Tanalili dan Kepala Desa Patila

Membuka Ekspose ini Asisten III Setda Drs. H. Muh. Kasrum, M.Si menyampaikan bahwa kegiatan hari ini merupakan pertemuan awal untuk memulai tahap penerbitan izin yang terkait pendirian Pabrik kelapa sawit dan meminta keseriusan pihak investor dalam berinvestasi di Luwu Utara serta memerintahkan kepada Jajaran dinas teknis terkait untuk mempersiapkan segala hal untuk memberikan kemudahan bagi investor yang menanamkan modalnya di Kabupaten Luwu Utara, selanjutnya memberikan kesempatan kepada PT. Surya Sawit Sejahtera selaku investor untuk memaparkan rencana serta profil perusahaannya.

Kadis PMPTSP Ahmad Jani menyambut baik atas keseriusan dari pihak investor untuk berinvestasi di Luwu Utara, dibuktikan dengan keinginan untuk memenuhi jaminan kesungguhan berinvestasi sebesar 5% dari total nilai investasi, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembuktian Jaminan Kesungguhan Investasi serta komitmen yang ditawarkan berupa akan mengoperasikan Pabrik dalam kurun 1 tahun setelah memiliki izin yang dipersyaratkan. dengan keseriusanya tersebut maka Kadis PMPTSP memerintahkan tim teknis untuk melakukan kunjungan lapangan pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, DPMPTSP tidak membutuhkan waktu yang lama untuk segera menjadwalkan kegiatan ekspose ini sehingga PT. Surya Sawit Sejahtera merupakan Investor dengan proses paling cepat melakukan tahapan kegiatan.

Direktur PT. Surya Sawit Sejahtera, Ruslie Cahyana memaparkan profil perusahaan dan rencana investasi pengolahan pabrik sawit serta hal teknis terkait permohonan penerbitan izin Pendaftaran Penanaman Modal termasuk Amdal, nilai investasi dari pabrik sawit ini sebesar 81 milyar rupiah dengan kapasitas produksi 30 ton perjam, sekedar informasi bahwa Grup Surya ini telah mendirikan pabrik sawit sebanyak 5 buah tersebar di provinsi Lampung dan Jambi. 

selanjutnya pimpinan rapat memberikan kesempatan pihak terkait seperti Dinas Teknis, Camat, Kepala Desa untuk memberikan tanggapan atas pemaparan pihak investor antara lain.

1. Plt. Camat Tanalili Hakim Bukara, Rencana Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. Surya Sawit Sejahtera sejalan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Utara dimana Tanalili merupakan kawasan industri, untuk itu siap bermitra untuk kelancaran pendirian pabrik kelapa sawit.

2. Kepala Desa Patila, Hasdi, Pihak Pemerintah Desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan adanya rencana pendirian Pabrik Sawit sehingga memberikan kemudahan bagi investor untuk melakukan Survei lapangan.

3. Badan Pertanahan Negara Luwu Utara yang diwakili oleh Suwardi menyampaikan bahwa sebelum penerbitan izin lokasi seperti yang diminta oleh investor, pihaknya akan melakukan pertemuan teknis dengan pihak terkait dan meminta kepada investor untuk melengkapi semua kelengkapan syarat administrasi dan teknis penerbitan izin lokasi.

4. Dinas PUPR diwakili oleh Sufyan, ST menyampaikan bahwa Pihak investor yang akan mendirikan Pabrik Kelapa Sawit agar memenuhi kesesuaian tata ruang dan rencana kawasan industri di Kecamatan Tanalili untuk selanjutnya diberikan rekomendasi kesesuaian tata ruang.

5. Dinas TPHP diwakili oleh Kabid Perkebunan Iswanu, menyampaikan bahwa secara teknis layak untuk mendirikan pabrik kelapa sawit di kabupaten Luwu Utara dikarenakan luas lahan yang ada dengan produksi yang melimpah sehingga memenuhi daya tampung ruang dan daya dukung produksi, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi adalah kewajiban penyediaan bahan baku paling rendah 20% dari kebun sendiri dan 80% lainnya dipenuhi dari kebun masyarakat seperti yang tertuang pada Permentan Nomor 98 Tahun 2018 pasal 11 ayat 1

6. Dinas Lingkungan Hidup oleh Sekretaris Dinas Imran, menyampaikan hal terkait pengolahan limbah sawit agar memperhatikan aspek lokasi serta tidak menggangu aktivitas sosial masyarakat.

7. Dinas Kesehatan diwakili Nafisah Kiramang menyampaikan agar pihak investor dalam membangun pabrik memperhatikan aspek kesehatan lingkungan sekitar dan pengelolaan limbah yang efektif agar tidak mencemari lingkungan.

menanggapi masukan yang ada pihak investor PT. Surya Sawit Sejahtera akan memperhatikan segala sesuatu terkait pendirian pabrik kelapa sawit seperti kesehatan lingkungan, masyarakat sekitar serta akan melengkapi syarat administrasi dan teknis, terkait permasalah limbah pihak investor akan menyediakan sarana pengolahan limbah yang memadai sesuai dengan kapasitas produksi dan memenuhi mutu baku limbah yang akan dibuang dengan masa waktu tinggal kurang lebih 120 hari seperti yang dipersyaratkan dalam Peraturan Pemerintah

Menutup rapat ekspose ini Asisten 3 Setda Luwu Utara menyampaikan kesimpulan dari pemaparan Investor dan informasi dari OPD terkait antara lain Pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Luwu Utara menyambut baik rencana Pendirian Pabrik Sawit oleh PT. Surya Sawit Sejahtera dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku, Kewajiban jaminan 5% dari nilai investasi sebagai pembuktian kesungguhan bagi investor, investor wajib melengkapi syarat teknis dan administrasi sebelum penerbitan izin, Lokasi yang direncanakan pendirian pabrik sawit telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kabupaten Luwu Utara, Permasalahan aspek kesehatan lingkungan akan dibahas pada pertemuan teknis selanjutnya, Dinas PMPTSP melalui tim teknis akan segera memproses dokumen persyaratan penerbitan izin.

Harapannya agar rencana investor ini dapat segera terealisasi untuk menambah nilai ekonomi bagi masyarakat Luwu Utara.